iNSulteng - Joint Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dilaporkan oleh masyarakat terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan sejak 2017 itu mulai disidangkan di PN Luwuk pada 20 April dan 27 April 2021. Namun dalam dua kali masa persidangan tersebut, pihak JOB Tomori tak hadir alias mangkir.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Wilayah Diperluas Menjadi 30 Provinsi, Termasuk Sulteng
Tim Kuasa Hukum penggugat yang tergabung dalam Rumah Hukum H.I.R Lawyer & Partner's, yakni Razwin Baka SH, Idhar Hasan SH, Hasdi Hayan SH dan Sudarto Kader SH, mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan itu disebabkan dari pembuatan pipa saluran pembuangan oleh perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Persoalan ini sudah berlangsung sejak 8 tahun silam sampai saat ini," kata Sudarto Kader SH, Senin 3 April 2021.
Mereka berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan agar kooperatif dalam menyelasaikan persoalan hukum yang sedang dijalani. Terlebih lagi JOB merupakan perusahaan yang berstatus Objek Vital Nasional.
"Harusnya pihak perusahaan bisa mencerminkan sikap yang sadar akan hukum dalam kasus ini, sehingga kemudian bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Banggai," katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Pekerja Migran Indonesia
Jika tidak sambung mantan aktivis HMI Banggai ini, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi JOB itu sendiri.
"Kita tahu sendiri bahwa kehadiran perusahaan di tengah masyarakat tak lain adalah mengekspolitasi SDA untuk kemakmuran masyarakat dan rakyat secara keseluruhan sebagaimana amanat Konstitusi pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945," jelasnya.
Olehnya lanjut dia, pihak JOB diharapkan tidak meninggalkan kewajibannya hingga menciptakan ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat.
"Sidang lanjutan rencananya akan dilaksanakan pada 4 Mei 2021 di PN Luwuk. Jika pihak JOB masih dengan sikapnya untuk tidak menghadiri sidang tersebut, maka gugatan Kuasa Hukum penggugat akan dikabulkan dengan putusan verstek oleh Majelis Halim PN Luwuk sebagimana ketentuan hukum acara perdata," imbuhnya.
Sementara itu, Humas JOB Tomori, Ichsan yang dikonfirmasi wartawan via pesan dan telepon WhatsApp belum dapat memberikan klarifikasi.