iNSulteng - Habib Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis, yang mana telah melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan serta menghalang-halangi petugas Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Ya Ampun, Gaya Hidup Ronaldinho Mengkhawatirkan Sejak Sang Ibunda Wafat
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula saat Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Indonesia. Seusai pulang ke rumahnya di Petamburan, tanpa menjalani masa isolasi mandiri Habib Rizieq berangkat ke Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Duh, JPU Beberkan Bukti Rizieq Shihab Ajak Masyarakat Untuk Hadiri Maulid Nabi
Lebih lanjut Jaksa mengatakan, pada 11 November 2020, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor A Agus Ridallah menerima forward WhatsApp yang berisi ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq di jalan Gadog hingga ke Markaz Syariah Megamendung.
"Isinya berbunyi 'Gadog Puncak Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar umat Al Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab Jumat tanggal 13 November 2020 jam 08.00 pagi, titik Kumpul di masjid harakatul Jannah penuh sisi-sisi jalan dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung sebarkan'," paparnya.
Menurut jaksa, kedatangan Habib Rizieq ke Megamendung disambut oleh kurang lebih 3 ribu orang. Disebutkan, warga yang hadir tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Tapi Boleh Saat Kondisi...
"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok," terangnya.
Jaksa menuturkan, Habib Rizieq tidak berupaya mengimbau agar masyarkat tidak berkerumun. Namun, justru ikut bergabung dalam kerumunan dan membiarkan acara yang dihadirikan berlangsung selama 3 jam.
Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq melanggar keputusan Bupati Bogor. Keputusan tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Tapi Boleh Saat Kondisi...
"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya.