Hari Ini Habib Rizieq Rencana Datang ke Polda Metro Jaya, Menyerahkan Diri?

photo author
- Sabtu, 12 Desember 2020 | 09:12 WIB
Habib Rizieq Shihab. (Arif Firmansyah)
Habib Rizieq Shihab. (Arif Firmansyah)

iNSulteng - Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka salam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabtu.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Berikut Ini Acara GTV 12 Desember 2020, Yuk Tonton

Baca Juga: Pagi Ini, DKPP Sidang Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng, Ternyata Ini Persoalannya!

Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

 

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

 
 

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.com dengan artikel "Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Umumkan Akan Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini"

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Usai Positif COVID-19, Kabar Bupati Lumajang Hilang !!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X