Waw, Kejati DKI Jakarta Siapkan Dua Jaksa Peneliti Terkait Kasus Vidio Syur Mirip Gisel

photo author
- Selasa, 8 Desember 2020 | 15:14 WIB
Gisella Anastasia. (Instagram @gisel_la)
Gisella Anastasia. (Instagram @gisel_la)

iNSulteng - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020," kata Nirwan Nawawi Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.

Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen Ini Saat Geledah Gedung Kemensos

Nirwan menjelaskan, penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.

"Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN," kata Nirwan.

Baca Juga: KPU Papua Tunda Pelaksanaan Pilkada Boven Digoel, Kok Bisa?

Perkara ini berawal dari tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan Polisi.

"Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama tersangka PP dan MN pada tanggal 3 Desember 2020," ujar Nirwan.

Menurut Nirwan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha Agar Berikan Kesempatan Pekerja di 9 Desember

Tanggal 7 Desember 2020, lanjut Nirwan, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti.

Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.

"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 milyar," kata Nirwan.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha Agar Berikan Kesempatan Pekerja di 9 Desember

Berita sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel, atas nama PP dan MN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X