Kasus Suap Perizinan, Edhy Prabowo Diperiksa KPK

photo author
- Kamis, 3 Desember 2020 | 14:47 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo: Menteri KKP non aktif diperiksa KPK (ANTARA)
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo: Menteri KKP non aktif diperiksa KPK (ANTARA)

iNSulteng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Edhy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Kapolda Sulteng Damping TIM Asistensi Mabes Polri, BNPT dan LPSK kunjungi Lemban Tongoa di Sigi  

"EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi untuk tersangka Edhy.

Baca Juga: Tak Banyak Tahu, Ini Profil Habib Rizieq, Sang Kaliber yang Terus Diburu dan Tak Takut Mati !

"APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga: Ngeri, Fakta Mengejutkan Tentang Hasil Swab Habib Rizieq, Positif Atau Negatif, Simak !!

Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Baca Juga: Dipantau Pihak BPKP, Penyaluran BST di Touna Tanpa Potongan

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X