Wow, Terlibat Berbagai Kasus, BPN Sanksi 69 ASN

photo author
- Jumat, 13 November 2020 | 23:28 WIB
Ilustrasi ASN.  (Dok. PRFMnews.)
Ilustrasi ASN. (Dok. PRFMnews.)

iNSulteng - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan sanksi kepada 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam berbagai kasus dalam kurun waktu 2017-2020. Mereka terdiri dari ASN yang menjabat Eselon I hingga Fungsional.

"Jumlah (ASN) yang dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sampai saat ini adalah 69 orang," ungkap Inspektur Jenderal Kementeria ATR/BPN Sunraizal dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

Rinciannya, 1 orang dari Eselon I mendapat hukuman disiplin sedang, 1 orang dari Eselon II mendapat hukuman disiplin ringan, dan 3 orang  mendapat hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Hasil P2 F1 Turki 2020 - Potensi Pole Position Pertama Max Verstappen pada Musim Ini

Kemudian, 1 orang dari Eselon III mendapat hukuman disiplin ringan, 7 orang disiplin sedang, dan 12 orang mendapat hukuman disiplin berat.

Selanjutnya dari Eselon IV, terdapat 1 orang mendapat hukuman disiplin ringan, 10 orang mendapat hukuman sedang, dan 6 orang mendapatkan hukuman berat. Lalu, 10 orang dari Eselon V mendapat hukuman disiplin sedang dan 3 orang mendapat hukuman disiplin berat.

Sementara itu, sebanyak 6 orang dari Fungsional mendapat hukuman disiplin ringan, 5 orang mendapat hukuman sedang, serta 3 orang mendapat hukuman berat.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan 69 ASN tersebut beragam. Diantaranya, penyelewengan terhadap dokumen, disiplin kehadiran tidak masuk kantor, perbuatan asusila, kinerja layanan atau perilaku tidak profesional, kebijakan setempat atau menimbulkan keresahan atau gejolak.

Kemudian, penyalahgunaan wewenang dan malprosedur, penyalahgunaan atau korupsi anggaran, kelalaian atau ketidaktelitian petugas, percaloan, kolusi, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Ini Pesan Mendes PDTT Kepada Calon Kades Dalam Penyusunan Visi - Misi

“Sanksi yang mendapat hukuman berat, seperti penurunan pangkat 1 tahun, penurunan pangkat 3 tahun, non jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat,” beber Sunraizal.

Menteri ATR/BPN kata telah belum lama ini membentuk Inspektorat Bidang Investigasi. Jika pihaknya menemukan penyimpangan atau hal-hal tak sesuai ketentuan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut mengatur tentang ketentuan disiplin ASN berupa hukuman ringan, berat, dan sedang.

Khusus hukuman berat berdasarkan tingkatannya yakni, penurunan pangkat 1 tahun, penurunan pangkat 3 tahun, tidak memiliki jabatan atau non-job, pemberhentian secara terhormat, serta pemberhentian secara tidak terhormat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X