Waduh, Dua Pati Polri Didakwa Terima Suap Rp8,3 Miliar Dari Djoko Tjandra

photo author
- Senin, 2 November 2020 | 12:56 WIB
Foto: ANTARA
Foto: ANTARA

iNSulteng - Dua Pati Polri didakwa menerima suap sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Mereka yakni Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS sedangkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa mendapat 150 ribu dolar AS.

Bila dikonversi ke rupiah, Napoelon mendapatkan sekitar Rp6,1 miliar dan Prasetijo mendapatkan sekitar Rp2,2 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp8,3 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: CAS Klaim Vaksin Covid-19 Aman Bagi Manusia

"Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri telah menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) INTERPOL Indonesia pada Divhubinter Polri yang dijabat Brigjen Pol Setyo Wasisto pun membuat surat perihal DPO Djoko Tjandra alias Joe Chan sebagai warga negara Papua Nugini kepada Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Prakerja Gelombang 11 Resmi Telah Dibuka Sekarang, Daftar Cepat!!

Kemudian pada sekitar April 2020 Djoko Tjandra menghubungi rekannya Tommmy Sumardi membicarakan cara agar dirinya bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK atas kasus korupsi Bank Bali karena dirinya mendapat informasi bahwa "Interpol Red Notice" atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

Agar Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pohak yang turut mengurus kepentingannya masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca Juga: Dapatkan Token Gratis Bulan November 2020, Begini Caranya

Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

Prasetijo lalu memerintahkan bawahannya Brigadir Fortes untuk mengedit "file" surat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter dan mengirimkan surat itu ke Tommy Sumardi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X