iNSulteng - Ustad Sugih Nur Raharja alias Gus Nur kembali dilaporkan elemen Nahdlatul Ulama (NU) ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian melalui sebuah tayangan wawancara dirinya yang diunggah akun Youtube Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Laporan itu dibuat oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (21/10/2020).
Polisi menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Kapan Kuota Internet Gratis 50 GB Cair?, Ini Jawabannya
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Dibuka Akhir Oktober?, Ketahui 3 Penyebab Tidak Lolos Ini
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami berasa tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur," kata Azis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga:
Dalam hal ini, pelapor merujuk pada pernyataan Gus Nur yang menyatakan bahwa NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.
Dia pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.
"Ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi," tuding Azis.
Aziz berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya tersebut dan melakukan penindakan hukum terhadap Gus Nur.
Dalam hal ini, pelapor menyebut Gus Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Sebagai informasi, video di Youtube Refly itu diunggah pada 18 Oktober 2020 dengan durasi 29 menit 57 detik.
Refly memberi judul dalam video tersebut 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.