iNSulteng - 13 Februari 2023 merupakan tanggal yang tak pernah terlupakan bagi keluarga Ferdi sambo. Hakim memvonis Ferdi Sambo dengan hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keluarga Ferdi Sambo yang hadir untuk mendengarkan putusan hakim hanya bisa pasrah namun tetap masih mengupayakan langkah hukum lainnya untuk Ferdi Sambo.
Baca Juga: Terbaru! Mui Tetapkan Produk Mixue Halal dan Suci. Apakah Berlaku untuk Semua Outlet dan Menu?
Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Kedatangan Perwakilan World Water Counclin dan National Organizing Comittee
Sang tante yang hadir pada sidang putusan berusaha menutupi kesedihan mendengar keponakannya Ferdi sambo divonis hukuman mati. Dia terlihat menghapus air mata dan memilih segera meninggalkan ruangan sidang.
Begitu juga dengan keluarga besar lainnya yang masih mencoba untuk menata hati usai mengetahui putusan hakim.
Baca Juga: WOW! 5 Tanaman Hias Ini Punya Harga Jual yang Fantastis, Bisa Buat DP Rumah!
Perwakilan keluarga Ferdi sambo mengatakan kepada wartawan dikutip “pasrah menerima putusan hakim, tapi tetap masih ingin melakukan upaya hukum lainnya, pasti pengacara dari kakak ini kan masih memikirkan hal-hal selanjutnya. Intinya kita sebagai keluarga pasti menerima itulah yang terbaik menurut Hakim tapi menurut kita juga pasti ada upaya-upaya selanjutnya” ujar keluarga yang tak mau di sebutkan namanya. Dikutip Insulteng dari Youtube liputan6.***