hukum-kriminal

Wahyu Iman Santoso Panen Apresiasi Usai Jadi Hakim dalam Kasus Ferdy Sambo. Netizen: Terima Kasih Pak Hakim

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:01 WIB
Caption foto: Wahyu Iman Santoso Panen Apresiasi Usai Jadi Hakim dalam Kasus Ferdy Sambo (Twitter: @Miduk17)

iNSulteng - Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat usai dengan tegas jatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santoso juga memberikan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi pada sidang yang digelar Senin, 13 Februari 2023.

Dan sekali lagi, nama Wahyu Iman Santoso kembali dielu-elukan masyarakat usai mengabulkan status justice collaborator pada Richard Eliezer atau Bharada E dengan vonis penjara satu tahun enam bulan.

Sebelumnya masyarakat sangat khawatir dengan jalannya kasus ini karena pihak-pihak yang terlibat bukanlah ‘orang biasa’.

Namun dengan jatuhnya vonis tersebut, masyarakat pun turut mengapresiasi sang Hakim atas kinerjanya yang dinilai adil.

*Warga Twitter Berterima Kasih*

Di media sosial Twitter, warganet dengan ramai mengungkapkan rasa terima kasih serta turut mendoakan keselamatan ketua majelis hakim tersebut.

“Salut untuk majelis hakim PN Jaksel.” Tulis akun dengan username @DjengNoni mengomentari sebuah utas tentang Wahyu Iman Santoso yang diunggah oleh akun dengan username @Miduk17.

Apresiasi juga diungkapkan oleh pengguna lain dengan username @herrycho_12 pada akun Twitternya.

“Memenuhi rasa keadilan. Bravo!” Ungkap @herrycho_12 mengomentari sebuah utas tentang Wahyu Iman Santoso yang diunggah oleh akun dengan username @Miduk17.

Meskipun begitu, banyak juga warga Twitter yang masih harap-harap cemas dengan kelanjutan dari kasus tersebut. Pasalnya, vonis Mati kepada Ferdy Sambo ini bukanlah akhir dari serangkaian kasus.

“Jangan senang dulu, Bro. Ini belum Inkracht, masih panjang. Ada banding, kasasi, grasi. Semoga hakim tidak sekadar menyenangkan masyarakat. Sebab hakim di tingkat banding, kasasi masih ada. Bahkan bisa PK kalau ada novum. Ujungnya grasi. Wah panjang prosesnya.” Tulis akun dengan username @AgungHa05086506.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengguna Twitter lain, tentang rasa cemasnya akan kelanjutan dari vonis yang sudah dijatuhkan.

“Masih ada banding, kasasi, PK, masih lama prosesnya, belum lagi KUHP yg baru harus percobaan 10 tahun, kalo berkelakuan baik bisa gugur. Matinya jadi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun. We'll see. Tapi salut dan apresiasi utk keputusan Majelis Hakim. Terang pengguna dengan username@gefsyh.

Halaman:

Tags

Terkini