iNSulteng - Bharada Richard Eliezer telah rampung menjalani Sidang Kode Etik profesi Polri.
Dalam putusan Sidang Kode Etik Polri Bharada Richard Eliezer dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Republik Indonesia atau Polri," ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu 22 Februari 2023 di lansir dari iNNewsPedia.
Baca Juga: Viral! Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Anshor Hingga Koma! Apa Motifnya?
Baca Juga: 4 Tatacara dalam Menjalankan Puasa Syaban, Berikut Ulasannya!
Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. "Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujar Brigjen Pol Ramadhan.
Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sebelumnya Eliezer divonis 1,5 tahun pidana penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa? Simak Penjelasan Berikut
Baca Juga: 5 Manfaat Menyanyikan Lagu Pengantar Tidur untuk Bayi, Para Orang Tua Wajib Coba!
Di sisi lain, Bharada Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). ***