iNSuleteng.id - Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan kepada Allah Swt dengan menahan diri dari makan, minum, perbuatan buruk, serta segala yang membatalkannya.
Selain itu, beberapa perbuatan lain yang mendekati sebab batalnya puasa juga harus dihindari. Salah satunya mencicipi makanan.
Ketika berpuasa, para wanita biasanya bingung untuk mencicipi hasil masakannya atau tidak karena takut puasanya batal.
Sedangkan, makanan yang disiapkan untuk berbuka puasa harusnya nikmat untuk disantap dengan rasa yang pas. Agar, momen berbuka puasa bisa lebih istimewa.
Banyak yang bertanya-tanya, bolehkah mencicipi makanan saat berpuasa? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dari ulama 4 mazhab berikut ini.
Hukum mencicipi makanan saat berpuasa menurut ulama 4 mazhab
Dilansir dari BincangSyariah.com, Ulama 4 Mazhab hampir sepakat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh. Namun, ada beberapa catatan serta ketentuan agar mencicipi makanan berhukum boleh.
1. Ulama kalangan mazhab Syafi'i
Berdasarkan kitab Hasiyah asy-Syarkawi karangan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi, menjelaskan bahwa sebab kemakruhan puasa adalah karena dikhawatirkan saat mencicipi makanan sampai di tenggorokan.
Hukum makruh ini, juga berlaku ketika orang yang mencicipi makanan tersebut tidak memiliki kepentingan tertentu dalam mencicipinya.
Namun, mencicipi makanan tidaklah makruh bagi tukang masak baik laki-laki atau perempuan, atau orang tua yang mempunyai kepentingan mengobati anaknya yang masih kecil.
2. Ulama kalangan mazhab Maliki
Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Jazairi pada kitabnya yang berjudul al-Fiqhu ala Mazahibi al-Arba’ah, bahwa mencicipi makanan bagi orang berpuasa sekalipun dia tukang masak, hukumnya makruh.
Sehingga apabila ia telah mencicipinya, maka wajib meludahkannya agar tidak sampai ke tenggorokan.
Artikel Terkait
Suami Mencium Istri Saat Puasa, Batal atau Tidak?