Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa? Simak Penjelasan Berikut

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 17:09 WIB
Mencicipi makanan saat berpuasa (Pixabay/RestaurantAnticaRoma)
Mencicipi makanan saat berpuasa (Pixabay/RestaurantAnticaRoma)

iNSuleteng.id - Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan kepada Allah Swt dengan menahan diri dari makan, minum, perbuatan buruk, serta segala yang membatalkannya.

Selain itu, beberapa perbuatan lain yang mendekati sebab batalnya puasa juga harus dihindari. Salah satunya mencicipi makanan.

Ketika berpuasa, para wanita biasanya bingung untuk mencicipi hasil masakannya atau tidak karena takut puasanya batal.

Sedangkan, makanan yang disiapkan untuk berbuka puasa harusnya nikmat untuk disantap dengan rasa yang pas. Agar, momen berbuka puasa bisa lebih istimewa.

Banyak yang bertanya-tanya, bolehkah mencicipi makanan saat berpuasa? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dari ulama 4 mazhab berikut ini.

Hukum mencicipi makanan saat berpuasa menurut ulama 4 mazhab

Dilansir dari BincangSyariah.com, Ulama 4 Mazhab hampir sepakat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh. Namun, ada beberapa catatan serta ketentuan agar mencicipi makanan berhukum boleh.

1. Ulama kalangan mazhab Syafi'i

Berdasarkan kitab Hasiyah asy-Syarkawi karangan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi, menjelaskan bahwa sebab kemakruhan puasa adalah karena dikhawatirkan saat mencicipi makanan sampai di tenggorokan.

Hukum makruh ini, juga berlaku ketika orang yang mencicipi makanan tersebut tidak memiliki kepentingan tertentu dalam mencicipinya.

Namun, mencicipi makanan tidaklah makruh bagi tukang masak baik laki-laki atau perempuan, atau orang tua yang mempunyai kepentingan mengobati anaknya yang masih kecil.

2. Ulama kalangan mazhab Maliki

Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Jazairi pada kitabnya yang berjudul al-Fiqhu ala Mazahibi al-Arba’ah, bahwa mencicipi makanan bagi orang berpuasa sekalipun dia tukang masak, hukumnya makruh. 

Sehingga apabila ia telah mencicipinya, maka wajib meludahkannya agar tidak sampai ke tenggorokan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Sumber: BincangSyariah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo: Zakat adalah Manifestasi Keadilan Sosial

Jumat, 28 Maret 2025 | 12:58 WIB

Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:48 WIB

Kemenag Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Selasa, 16 Juli 2024 | 09:14 WIB
X