FAKTA-FAKTA, Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi MI di Wonogiri, Begini Ceritanya Hingga Terbongkar!

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 10:30 WIB
ilustrasi cabul
ilustrasi cabul

Sedangkan Y, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat kepada enam siswi lainnya itu sejak awal 2023 lalu.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," kata Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, dua tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Lantaran tersangka berstatus pendidik maka sesuai Pasal 82 ayat dua hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1. Selain itu kedua tersangka diancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X