Breaking News: Anak Pejabat Pajak Mario Dandy di Jerat Hukum Selama 12 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:56 WIB
Mario Dandy terancam 12 tahun penjara (Noviyanti Amazihono)
Mario Dandy terancam 12 tahun penjara (Noviyanti Amazihono)

iNSulteng - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David makin berkelanjutan.

Setelah dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David, kini pihak kepolisian menjerat Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan Mario Dandy terhadap David.

Baca Juga: Terbaru, Pihak Kepolisian Tambahkan Pasal Terberat Demi Jerat Mario Dandy dan Shane

Akibat perbuatannya yang terlalu egois membuat anak orang mengalami koma.

Selain Mario Dandy pihak kepolisian juga menjerat Shane dengan hukuman 12 tahun penjara juga.

Dari pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Direktur Reskrimmu Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Baca Juga: Rafael Ungkap Pemilik Awal Rubicon yang Dipakai Mario Tinggal di Gang Sempit dan Masih Terima Bansos

“Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal.

Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis 02 Maret 2023.

Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta baru bukti chat WA, video di HP. Kemudian perlu kami jelaskan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang di sekitar TKP tersebut,” lanjut Hengki.

Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu pula, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Baca Juga: Pasrah Digugat Cerai Aldila, Bekti Berharap Rujuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X