Terbaru, Pihak Kepolisian Tambahkan Pasal Terberat Demi Jerat Mario Dandy dan Shane

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:49 WIB
Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan) (Noviyanti Amazihono)
Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy (kanan) (Noviyanti Amazihono)

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

“Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Azura Luna, Wanita Asal Indonesia yang Jadi Buronan Kasus Penipuan, Korbannya Anak Presiden Amerika Serikat

“Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal,” tuturnya.

Demikian lah pasal-pasal terbaru yang diberikan pihak kepolisian terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane serta AG yang berkonflik dengan hukum.

Semoga dengan hukuman tersebut akan ada pertobatan dan penyesalan dikemudian hari.

Untuk itu mari kita jadikan kasus diatas sebagai pengalaman kita dikemudian hari, agar kita tidak sewenang-wenangnya dalam mengambil keputusan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X