iNSulteng - AG pacar Mario Dandy Satriyo kini resmi dinaikkan statusnya menjadi pelaku penganiayaan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, status AG dalam kasus penganiayaan tersebut adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
Namun setelah dilakukannya gelar perkara, para penyidik menemukan peran AG dalam rangkaian kasus penganiayaan terhadap David.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pada Kamis, 2 Maret 2023.
"AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan beberapa fakta baru seperti bukti rekaman CCTV serta bukti percakapan digital.
"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Selamat! Pasangan Dinda Hauw dan Rey Mbayang Dikaruniai Anak Kedua, Lahir di Bulan Cantik
Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail mengenai peran Agnes dalam rangkaian kasus penganiayaan tersebut.
Hengki juga memberikan pernyataan bahwa kasus penganiayaan ini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya dan tidak lagi ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengambilalihan kasus tersebut dikarenakan Polda Metro Jaya memiliki lebih banyak penyidik khusus yang bisa diterjunkan untuk menangani kasus yang melibatkan anak perempuan.
Sebelumnya, masyarakat dibuat bertanya-tanya perihal status AG dalam kasus penganiayaan terhadap David yang juga merupakan mantan pacarnya.
Baca Juga: CPSN 2023, Jabatan Ini Akan Dikurangi dalam Seleksi Tahun Ini