“Tuhan luar biasa baik. Makasih bung Ronny. Tuhan selalu berkati (Ronny) dan sekeluarga,” tulis akun @dsr0901.
Seperti yang diketahui, selama masa demosi, Bharada E akan dimutasi di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Bharada E juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada KKEP dan juga secara tulisan kepada pimpinan Polri.
Baca Juga: Terungkap Sosok Baru di Penganiayaan Terhadap David, Ini Dia Orangnya
Baca Juga: Tanda Tanya Soal Unggahan Aldila Jelita Istri Indra Bekti, Benarkah Mereka Akan Bercerai
Bharada E dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat (2) dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat (1) Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bharada E juga ditetapkan sebagai pelaku yang kemudian bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Adapun vonis pelaku lain yaitu Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.***