iNSulteng - Terdakwa Randy Badjideh di Vonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim akibat perbuatannya yang telah menghilangkan dua nyawa orang sekaligus.
Diketahui Randy Badjideh membunuh Astri dan Lael dengan cara mencekik.
Akibat perbuatannya, Randy Badjideh harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kejadian pembunuhan berencana tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2021 Silam.
Dilansir dari Tribrata News pada hari Ini Kamis, 4 April 2024 pernyataan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati. "Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ungkap Krisna.
Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.
Sedangkan untuk cacatan oleh Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Randy Badjideh untuk melakukan banding.
"Terdakwa bisa melakukan banding atas keputusan tersebut dengan jangka 1 Minggu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. ***