iNSulteng - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah sidak SPBU dan temukan peneraan lebih dari pengukuran toleransi ukurnya di Kota Palu pada Minggu, 31 Maret 2024.
Dua SPBU yang menjadi sasaran sidak yaitu SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng di salah satu SPBU terdapat peneraan yang mencurigakan.
Baca Juga: Gudang Amunisi TNI AD Meledak, Polda Metro Siap Terjunkan Tim Jihandak
"Yang kita temukan terdapat dalam peneraan lebih dari pengukuran toleransi ukurnya sampai 110 Mililiter," ungkapnya
"Namun sejauh ini belum ada temuan yang signifikan dan terkait temuan tersebut akan kami dalami apakah perlu tindak lanjut penegakan hukum, atau cukup imbauan serta teguran," ucapnya.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM, pasca sidak sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng.
Baca Juga: Diduga ada SPBU Nakal! Ditreskrimsus Langsung Cek TKP dan Stok BBM Subsidi, Ini Hasilnya?
Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Tipidter AKP Adi Herlambang saat di lokasi mengatakan, maksud dan tujuan pengecekan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terkait dengan pendistribusian penjualan BBM subsidi maupun non subsidi oleh SPBU yang ada di kota Palu, ujarnya.
Adi Herlambang mengungkapkan, stok BBM di kedua SPBU juga dipastikan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Harga BBM di kedua SPBU tersebut juga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa sidak ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.
Baca Juga: Diduga ada SPBU Nakal! Ditreskrimsus Langsung Cek TKP dan Stok BBM Subsidi, Ini Hasilnya?
"Kami akan terus melakukan sidak secara berkala untuk memastikan SPBU di wilayah Sulteng patuh terhadap aturan pendistribusian BBM," tegas Adi Herlambang.
Adi Herlambang kembali mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU.