iNSulteng – Tahun 2022 ini pemerintah gelontorkan anggaran Rp14,4 triliun untuk BSU atau Bantuan Subsidi Upah karyawan.
Tercatat berdasarkan keterangan pihak Kemnaker 8,8 juta karyawan berhak menerima BSU tahun 2022 ini.
Lantas kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 akan cair? Berikut rangkuman iNSulteng.com, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Cek Tanda BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke Bank Himbara, Cair 2022, Kemnaker Bilang Begini
Penerima adalah pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak semua rekening bisa cair.
SYARAT PENERIMA BSU GAJI RP 1 JUTA
Melihat pengalaman tahun 2021 lalu berikut syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
CARA CEK NAMA PENERIMA BSU GAJI RP 1 JUTA
- Masuk ke link kemnaker.go.id
- Klik "Masuk" pada kolom bagian atas.
- Masukkan No HP Anda dan password
- Klik Masuk.
- Setelah berhasil masuk, lalu cek pemberitahuan agar bisa mengetahui status BLT Subsidi Gaji Anda.
INI LIMA SEBAB TAK DAPAT BSU BPJS KETENAGAKERJAAN
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh Bank
Lalu apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair dalam waktu dekat?, hingga kini belum ada penjelasan lengkap dari pemerintah.***