iNSulteng - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan dicairkan kembali tahun 2022.
Informasi dihimpun iNSulteng.com, Jumat 8 April 2022, karyawan yang berhak dapat bergaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU sendiri adalah bantuan untuk karyawan, jika tahun 2021 dapat Rp1,2 juta untuk karyawan di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Realme GT2 Pro Diluncurkan dengan Snapdragon 8 Gen 1, Layar AMOLED 120Hz dan Triple Kamera 50MP
Lantas apa saja syarat mendapatkan BSU tahun 2022?, berikut ini penjelasannya
Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja atau buruh penerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Pekerja atau buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan/BPJamsostek sampai dengan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), jumlah tersebut sesuai dengan gaji/upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Pekerja atau buruh memiliki rekening bank yang aktif.
RINCIAN BSU DITERIMA
Pengalaman sebelumnya, BSU sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali. Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.