iNSulteng – Pemerintah kembali akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Februari 2022.
BLT UMKM diperuntukan untuk tiga golongan saja pada tahun 2022 ini.
Adapun golongan yang dapat BLT UMKM Rp600 ribu dari Kementerian UKM adalah Nelayan, Pelaku UKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca Juga: Polri Selidiki Ribuan Situs Web Judi Online hingga Investasi Ilegal
Baca Juga: Payudara Besar Tidak Bisa Jadi PNS?, Ini Penjelasan BKN
Pencairan Akan dilakukan pada kuartal pertama atau kuartal 1 tahun 2022 yakni kisaran Februari bulan ini hingga Maret 2022 bulan depan.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Syarat di atas adalah mengacu pada tahun 2020 hinga BLT UMKM 2021 yang dipastikan akan sama pada pencairan 2022 tahun ini.
Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM bisa melalui link yang ada berikut ini: https://eform.bri.co.id/bpum, gunakan NIK KTP kamu untuk login.***