iNSulteng - Kementerian Sosial memasukkan kelompok rentan di antaranya lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas penerima Bantuan Pangan Non Tunai PPKM ke data penerima BPNT reguler.
Pemindahan tersebut menyesuaikan kebijakan pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2022.
"Nanti data lansia dengan penyandang disabilitas yang BPNT PPKM itu akan kita pindahkan ke penerima reguler, karena mereka memang wajib kita bantu. Kemudian ada lagi data lansia dan disabilitas dengan keluarga," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Sempat Diusir Warga, Ini Tujuan dan Agenda Babe Haikal di Malang Jawa Timur
Ia mengatakan BPNT PPKM pada tahun ini belum tentu ada, karena kontrol penularan penyakit COVID-19 yang sudah lebih baik.
Data bansos untuk lansia dan penyandang disabilitas BPNT PPKM didapat dari perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) penerima manfaat yang sudah mampu, kemudian aparatur sipil negara (ASN) penerima bansos, verifkasi secara geo-tag, dan fitur "usul" dan "sanggah" Cek Bansos.
Data Kemensos pada 2021 menunjukkan lansia dan penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT reguler sebanyak 1.477 527 orang, sedangkan lansia dan penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga penerima BPNT/Kartu Sembako PPKM sebanyak 6.250.462 orang.
Selain itu, lansia dan penyandang disabilitas yang hidup dengan keluarga penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako sebanyak 7.251.836.
Lansia dan penyandang disabilitas yang hidup dengan keluarga penerima BPNT/Kartu Sembako PPKM sebanyak 4.636.670.
Risma memastikan penerimaan bansos kepada kelompok rentan tersebut akan didampingi oleh Pekerja Sosial (Peksos) dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang akan menjabarkan secara detail perlakuan khusus untuk mereka.***