BSU Cair Desember 2021, Cek Jadwa, 9 Jenis Buruh Ini Gagal Terima Subsidi Gaji Rp1 Juta !

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 09:18 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto (ilustrasi)
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto (ilustrasi)

iNSulteng – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan adanya percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 kepada pekerja dengan sejauh ini bantuan sudah tersalurkan kepada 7.163.043 orang.

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Kamis, Menaker Ida mengatakan bahwa dia telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 itu adalah aturan perluasan penerima BSU 2021, mengingat masih ada sisa dari anggaran BSU pada tahun 2021 ini.

Dilansir dari Beritadiy.com dengan artikel “BSU Tahap 5 Kapan Cair? Sorry, 9 Jenis Buruh Ini Auto Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta”

BSU tahap 5 dan 6 kapan cair? Kabarnya, batas akhir penyaluran BSU akan dilakukan hingga 15 Desember 2021 mendatang. Namun, 9 buruh jenis ini auto gagal terima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Ke-9 jenis buruh atau pekerja tersebut merupakan jenis-jenis pekerja yang termasuk ke dalam daftar hitam Kemnaker untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Wajar saja ada daftar hitam penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta yang ditetapkan Kemnaker. Pasalnya, Kemnaker mau penyaluran BSU bisa tepat sasaran.

Kemnaker selaku pihak penyelenggara juga menetapkan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi para buruh jika mereka ingin jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Salah satunya yakni, hanya buruh yang berada dalam wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang boleh menjadi penerima manfaat BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta. Aturan tersebut berlaku atas dasar Inmendagri No. 22/2021 dan No. 23/2021.

Selain itu, hanya buruh-buruh yang bekerja di sektor tertentu saja yang boleh menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

  1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
  2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,
  3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, berikut 9 jenis buruh yang dilarang dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:

  1. Buruh Warga Negara Asing (WNA), meskipun bekerja di wilayah Level 3-4.
  2. Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga bulan Juni 2021.
  3. Buruh yang tidak bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  4. Buruh yang jadi penerima Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH.
  5. Peserta program Kartu Prakerja.
  6. Penerima BLT UMKM.
  7. Buruh yang bekerja di bidang pendidikan tidak diutamakan mendapat BSU.
  8. Buruh yang bekerja di bidang kesehatan tidak diutamakan mendapat BSU.
  9. Buruh yang punya gaji lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu, jika Anda merupakan karyawan atau buruh yang tidak termasuk ke dalam kategori di atas, maka Anda boleh mengajukan diri jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:

  1. Masuk ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu cari kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?",
  2. Masukkan NIK,
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP,
  4. Masukkan tanggal lahir,
  5. Centang kontak verifikasi captcha dan ikuti petunjuknya,
  6. Setelah verifikasi berhasil, klik tombol "Lanjutkan",
  7. Status kepesertaan Anda akan muncul.

Demikian daftar larangan buruh yang bekerja di sektor-sektor tertentu yang tidak akan menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X