Ada Bantuan Kemenparekraf Rp50 Juta per UMKM, Ini Syaratnya

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:34 WIB
Kemenparekraf siapkan bantuan Rp50 Juta per UMKM, Ini Syaratnya. (Pixabay. Com)
Kemenparekraf siapkan bantuan Rp50 Juta per UMKM, Ini Syaratnya. (Pixabay. Com)

iNSulteng - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya menciptakan lapangan kerja di sektor ekonomi kreatif.

Kementerian yang dipimpin Sandiaga Salahudin Uno itu pun mengucurkan bantuan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dilihat di Instagram Menteri Parekraf @sandiuno, Kamis 21 Oktober 2021, bantuan itu bernama Stimulus Bangga Bantuan Indonesia (SBBI).

Menurut Menteri Sandiaga Uno, melalui program SBBI pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor fesyen, kriya dan kuliner di platform digital.

"Kita GASPOL untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan penciptaan LAPANGAN KERJA dengan membeli produk buatan dalam negeri," tulis sandiuno.

Berikut ini adalah syarat penerima bantuan:
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Mau ikutan? Silakan pelajari informasinya lebih lanjut di https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id atau Klik di SINI. ***

Penulis: Syahril Hantono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X