Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga Rendah, Cek di Sini

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:27 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Instagram/@wimboh.ojk)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. (Instagram/@wimboh.ojk)

iNSulteng - Belakangan ini marak pinjaman online (Pinjol) ilegal yang bikin resah, hingga pemerintah turun tangan. Padahal sudah ada pinjol legal dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang jumlahnya terus bertambah.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan penawaran jasa pinjol legal dapat mengecek daftar pinjol legal di website OJK ojk.go.id atau Klik di SINI.

Dilihat di Instagram @ojkindonesia, yang diunggah pada Rabu 20 Oktober 2021 milik OJK Indonesia disebutkan sebanyak 106 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK per 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Perhatian Bagi yang Terlanjur Jadi Korban Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar, Kalau Diteror Lapor Polisi

Baca Juga: Waspadai Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

Dalam acara konferensi pers virtual, Selasa 19 Oktober 2021, Ketua OJK Wimboh Santoso meminta pinjol legal dan berizin untuk membantu masyarakat dengan memberi bunga rendah. Selain itu Wimboh mengimbau pinjol legal untuk mematuhi aturan penagihan yang ditetapkan OJK.

"OJK akan terus berada di garda terdepan dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia dengan terus mengoptimalkan manfaat sektor jasa keuangan bagi pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat," tulis @ojkindonesia.

Baca Juga: Terungkap, Karyawan Pinjol Ilegal Untung 12 Persen dari Penagihan

Baca Juga: Refli Harun Gaungkan Gerakan Tolak Presidential Threshold

"Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah menyiapkan delapan arah kebijakan strategis Tahun 2022 yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada rapat kerja strategis 2022," lanjutnya. ***

Penulis: Syahril Hantono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X