Pemerintah Moratorium Penerbitan Izin Fintech Pinjol

photo author
- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:17 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat menyampaikan arahann Presiden Joko Widodo agar Kemkominfo dan OJK menangguhkan izin fintech pinjaman online (pinjol) yang baru untuk sementara waktu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat menyampaikan arahann Presiden Joko Widodo agar Kemkominfo dan OJK menangguhkan izin fintech pinjaman online (pinjol) yang baru untuk sementara waktu.

iNSulteng - Pemerintah akan menunda sementara atau moratorium penerbitan izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online (Pinjol) yang baru.

Cara itu ditempuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin Fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate seperti dikutip iNSulteng di setkab.go.id, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Baca Juga: OJK Klaim Sudah Tindak 3.516 Pinjol Ilegal

Baca Juga: Tiga Warga Meninggal Dunia dan 7 Patah Tulang Akibat Gempa Bali M 4,8

Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tegasnya.

Menkominfo mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

Baca Juga: Sejarah, Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Pulau Bali, Timbulkan Tsunami dan Memakan Ribuan Korban Jiwa

Baca Juga: GEMPA Karangasem Terasa Hingga Lombok, Sejarah Catat Pulau Bali Pernah Tsunami Dahysat

“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Polri akan menindak tegas terhadap tindak pidana pinjol.

"Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat, katanya.

Baca Juga: YUK Cairkan BSU Gaji Tahap 5, Oktober 2021 Batas Akhir Cek Nama, dan Syaratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X