Pencairan Bansos 2021, Komitmen Pemda Belum Optimal Dalam Verifikasi-Validasi DTKS

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 22:30 WIB
Syarat dapat BPNT. Daftar BLT BST Rp300 Ribu, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Terdafrat, Lalu Lakukan Langa (iNSulteng.com)
Syarat dapat BPNT. Daftar BLT BST Rp300 Ribu, Cek Nama di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Terdafrat, Lalu Lakukan Langa (iNSulteng.com)

iNSulteng - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Harry Hikmat menyebut komitmen pemerintah daerah belum optimal dalam melakukan verifikasi-validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Hal tersebut terlihat dari indikator realisasi presentase daerah kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran DTKS sebanyak 54,18 persen per Agustus 2021.

"Bottleneck-nya di Kementerian Sosial. Bu Mensos mengecek kualitas dan ditemukan komitmen pemerintah daerah yang belum optimal dalam verifikasi-validasi DTKS," ujar Harry dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Hukum Mandi Junub Telanjang, Ustad Abdul Somad Menjawab

Baca Juga: Keputihan Itu Najis Atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya

Pada proses pemutakhiran data, masalah yang ditemukan termasuk pengusulan baru, penggantian, dan penambahan yang belum dilaksanakan oleh Pemda.

"Padahal UU nomor 13 tahun 2011 pasal 8-10 itu sudah jelas mengatur bagaimana kewajiban untuk mengupdate data secara terus-menerus. Itu seharusnya ada di Pemda terutama pada level rendah dari kecamatan ke kabupaten sampai ke pusat," ujar dia.

Sehingga, Kemensos selain melakukan sosialisasi ke lapangan atau kunjungan kerja. Selain itu Pusdatin Kemensos juga telah menginisiasi sistem online untuk melakukan pembaruan data secara dinamis seperti adanya aplikasi CekBansos.

Disamping itu, Harry mengatakan presentase perbaikan DTKS yang di[andankan dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah terealisasi sebanyak 85,7 persen dari target 70 persen.

Hal ini dilakukan mengingat Kemensos memperbaiki DTKS dalam penanggulangan kemiskinan, harus tersedia perlindungan jaminan sosiak, pmeberdayaan sosial hingga rehabilitasi sosial berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

"Bisa jadi ketika turun lapangan ada PM (penerima manfaat) yang terima PKH (Program Keluarga Harapan) tapi belum terima KIS, PBI dan anaknya belum terima KIP. Sumber masalahnya, karena ketidakterdeteksiannya NIK pada program bansos yang ada," ujar dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X