Simak, 6 Golongan Wajib Pajak Ini Diperbolehkan Nonaktifkan NPWP

photo author
- Minggu, 20 Juni 2021 | 21:30 WIB
Simak, 6 Golongan Wajib Pajak Ini Diperbolehkan Nonaktifkan NPWP (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Simak, 6 Golongan Wajib Pajak Ini Diperbolehkan Nonaktifkan NPWP (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

iNSulteng - Banyak yang tak tau, NPWP ternyata bisa dihapus atau dinonaktifkan.

Informasi yang dikutip dari www.pajak.go.id bahwa penghapusan itu harus mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. 

Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. 

Baca Juga: Apa Benar NPWP Bisa Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya

Kemudian, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya? 

Mengutip Pasal 9 Ayat 4, mereka yang masuk kategori tadi di antaranya :

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.

2. Kemudian, wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. 

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Tiga Periode atau Presiden Dipilih MPR? Ini Sikap PDI Perjuangan

3. Atau wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

4. Atau wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya. 

5. Atau wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya. 

Baca Juga: Euro 2020 Italia vs Wales: Prediksi, Susunan Pemain dan Link Live Streaming Mola TV

6. Dan wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.

Permohonan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik. Yaitu melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X