iNSulteng - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas wajib yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Kendati demikian, NPWP yang kita miliki saat ini bisa dihapus atau dinonaktifkan.
Mengutip laman www.pajak.go.id penghapusan itu harus mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Tiga Periode atau Presiden Dipilih MPR? Ini Sikap PDI Perjuangan
Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Dalam Pasal 9 Ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Baca Juga: Euro 2020 Italia vs Wales: Prediksi, Susunan Pemain dan Link Live Streaming Mola TV
Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. ***