iNSulteng - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang lagi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, terhitung mulai tanggal 4-17 Mei 2021.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dr. Raditya Jati dalam keterangannya yang dikutip iNSulteng, Jumat 7 Mei 2021 menyebutkan, pada perpanjangan kali ini, cakupan PPKM Mikro diperluas dengan ketambahan 5 provinsi hingga totalnya menjadi 30 provinsi.
Adapun tambahan 5 provinsi lagi yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Papua Barat.
Baca Juga: Waduh, Angka Kematian Covid-19 Meningkat dalam Satu Minggu Terakhir
"Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, hanya tersisa 4 provinsi yang belum menerapkan PPKM Mikro. Yakni Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara," jelas Raditya Jati.
Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro ini juga sejalan dengan peniadaan mudik lebaran.
Berkaitan dengan perayaan Idul Fitri, masyarakat diingatkan mematuhi kebijakan peniadaan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Sulteng Sudah Jangkau 83.338 Orang
Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan yang diupayakan Pemerintah kepada masyarakatnya dari penularan COVID-19.
Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah diharapkan menyamakan narasi terkait kebijakan peniadaan mudik.
"Sehingga masyarakat dapat memahami dan juga mematuhi kebijakan ini yang tentunya akan sangat membantu upaya penanganan Pandemi COVID-19," tutupnya. ***