iNSulteng - Pembayaran THR tidak hanya berlaku bagi ASN maupun pekerja/buruh perusahaan. Karyawan toko hingga pembantu rumah tangga juga berhak atas THR tersebut.
"THR itu wajib untuk pekerjaan dengan perjanjian kerja tanpa terkecuali," ujar Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan, Minggu 2 April 2021.
Ismanto menegaskan, pemilik toko maupun orang yang mempekerjakan pembantu rumah tangga wajib memberikan THR.
"Mereka juga pekerjaan (karyawan toko dan pembantu rumah tangga)," tegasnya.
Baca Juga: Aleg Asal PKS Angkat Bicara Soal THR PNS Tidak Penuh!
Terkait besaran THR yang wajib diterima kata dia, sudah diatur dalam edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). "Tidak ada yang berbeda, baik dia terima upah bulanan maupun harian, sudah diatur dalam edaran Menaker," tandasnya.
Berdasarkan edaran itu, Ismanto kerinci kewajiban pembayaran THR.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, dibayarkan secara proporsional yakni dihitung berdasarkan masa kerja dikali 1 bulan upah dan dibagi 12.
Sedangkan jika masa kerja lebih dari 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan dengan perhitungan upah sebulan, atau upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Baca Juga: Ingat! Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Hanya Sehari, Berikut Aturannya
Namun jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang ditetapkan pemerintah yakni berdasarkan penetapan perusahaan.
Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut;
Mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, dikalikan dengan tata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. ***