Perusahaan Tak Bayar THR? Lapor ke Posko Pengaduan THR SBSI!

photo author
- Kamis, 29 April 2021 | 22:12 WIB
Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan. (iNSulteng.com)
Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan. (iNSulteng.com)

iNSulteng - Kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2021 ikut menjadi atensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Banggai

Hal ini dibuktikan dengan dibukanya posko pengaduan THR oleh SBSI Kabupaten Banggai. 

Ketua SBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan mengatakan, posko THR tersebut dibuka untuk memberikan layanan informasi, konsultasi dan pengaduan atas pembayaran THR dari pekerja/buruh. 

"Poskonya kita buka di kawasan Telkom," ujar Ismanto, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pembayaran THR Jika Pekerja/buruh Mengundurkan Diri Sebelum Pembagian THR

Sejak dibuka kata dia, posko THR SBSI belum menerima aduan apapun. Meski begitu, pihaknya selalu siap menerima setiap aduan pekerja/buruh terkait persoalan pembayaran THR. 

Baca Juga: Sah! ASN hingga Pensiunan Dapat THR, Cek Jadwalnya

"Kalau ada aduan nanti akan kita teruskan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi di Banggai," ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X