iNSulteng - Salah satu mobil mewah di tanah air yakni Pajero Sport tidak masuk dalam daftar PPnBM dari pemerintah.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memohon maaf kepada calon konsumen Pajero Sport karena mobil sport utility vehicle (SUV) berbadan bongsor itu tidak masuk dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Tanaman Nilam Rusak Karena Hama dan Penyakit? Begini Cara Atasinya
Presiden Direktur PT MItsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Naoya Nakamura, mengatakan bahwa perusahaan berupaya untuk meningkatkan komponen lokal (local purchase) Pajero Sport agar mencapai ketetapan pemerintah sebesar 60 persen.
"Kami kecewa Pajero Sport tidak masuk program relaksasi karena local purchase. MMKSI sudah berupaya meningkatkan rasio local purchase secara bertahap, tapi belum sampai pada yang ditetapkan pemerintah," kata Nakamura kepada pewarta di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Terdaftar di eform.bri.co.id, Begini Langkah Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta 2021
"Kami memohon maaf kepada konsumen, sebab Pajero Sport tidak masuk dalam program ini. Namun, calon konsumen tidak perlu khawatir karena kami telah memulai sales program sejak April khusus untuk Pajero Sport," tambah Nakamura.
MMKSI menyatakan akan menyiapkan program penjualan khusus untuk Pajero Sport sebagai bentuk insentif mandiri dari perusahaan kepada konsumen.
Sebelumnya, pada awal April 2021 pemerintah menambah segmen kendaraan yang menerima PPnBM dari mobil bermesin 1.500cc ke bawah, menjadi 1.501cc hingga 2.500cc, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Ini Cara Pembibitan dan Pengelolaan Lahan Untuk Taman Nilam, Simak Disini!
Sejalan dengan itu, Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 tahun 2021 disebutkan bahwa produk yang mendapat diskon PPnBM harus memenuhi persyaratan local purchase paling sedikit 60 persen. ***