iNSulteng - Apakah masyarakat di semua daerah, di Indonesia, sudah mengenal Program Keluarga Harapan (PKH) program pemerintah pusat melekat di Kementerian Sosial (Kemensos).
Disebut Program Keluarga Harapan (PKH), karena program ini pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang di tetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Baca Juga: Penuhi Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Lengkapi Segera dan Simak Disini!
Dikutip dari laman resmi Program Keluarga Harapan (PKH), redaksi iNSulteng memberikan informasi terkait sasaran penerima PKH sekaligus dengan jumlah uang diterimanya.
Baca Juga: Perayaan Sederhana Imlek 2021 di Tengah Pandemi COVID 19, Begini Permintaan Menag ke Tokoh Tionghoa!
Baca Juga: Keputusan Resmi, UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan, Simak Bunyi Surat Edaran Mendikbud Disini!
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun :
| : | Rp. 3.000.000,- |
| : | Rp. 3.000.000,- |
| : | Rp. 900.000,- |
| : | Rp. 1.500.000,- |
| : | Rp. 2.000.000,- |
| : | Rp. 2.400.000,- |
| : | Rp. 2.400.000,- |
***