iNSulteng - Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah diketahui telah menyalurkan berbagai bantuan selama situasi pandemi Covid-19.
Salah satunya yakni subsidi listrik selama tahun 2020 kemarin.
Meski begitu, paptu diketahui, bahwa PLN saat ini telah memberlakukan pembatasan pada mekanisme penyaluran subsidi listrik.
Baca Juga: Akses dtks.kemensos.go.id Sekarang, Cek Nama Anda Sebagai Penerima Bansos Tahun 2021
Yang mana, dalam pakaian potongan tarif dihitung sesuai maksimum pemakaian.
Dikutip melalui Portal Jember, dengan artikel PLN akan Batasi Subsidi Listrik Gratis, Hanya untuk Pemakaian Maksimal 720 Jam Nyala, Sedangkan untuk pelanggan pasca bayar 450 VA, tarif listrik gratis hanya diberikan untuk pemakaian listrik maksimal 720 jam nyala, atau setara 324 kWh.
"Sebenarnya ini hanya meneruskan, tapi ada sedikit perbedaan realisme. Jadi bukan perbedaan pada stimulusnya, tapi pada mekanismenya," jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam sesi teleconference, Jumat 22 Januari 2021 kemarin dikutip PORTAL JEMBER dari PMJ News.
Baca Juga: Akan Segera Dibuka, Delapan Kelompok Ini Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
"Ini yang diberikan diskon 100 persen. Di atas itu, maka dikenakan tarif normal subsidi," sambungnya.
Sedangkan untuk pelanggan pra bayar 900 VA, maka diskon listrik 50 persen juga akan dikenakan batasan pemakaian maksimal 720 jam nyala atau setara 648 kWh.
Apabila lebih dari itu, maka pemakaiannya dikenakan tarif normal yang sebenarnya juga sudah mendapat subsidi.
"Ini secara mekanisme hanya diberikan yang memenuhi maksimum pakai. Karena kalau lebih daripada itu seharusnya yang memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan," pungkas Bob Saril.*** (Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)