DPR Bongkar Adanya Pungutan Bea Cukai Lebih di Bandara Soetta, Ibu Menteri Bisa Jelaskan?

photo author
- Selasa, 15 Desember 2020 | 14:12 WIB
 Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. (Instagram.com/@smindrawati)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. (Instagram.com/@smindrawati)

iNSulteng - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkap adanya pungutan lebih yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten. 

Hal ini disampaikan Hergun, sapaan akrabnya, sebab belum lama ini terjadi pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Bea Cukai Bandara Soetta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri.

Baca Juga: Siap Jadi Penjamin HRS, Aboe Bakar Ungkap Hal Mengejutkan Soal Ribuan Pelanggar Prokes

Atas persoalan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Terdapat dua persoalan kelebihan pungutan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian pertama, terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, dimana seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1,299 dolar AS atau setara dengan Rp18.835.500 (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp12.227.000,” kata Hergun dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Ya Allah! Tiga Warga di Banggai Dibekuk Polisi Gegara Nyolong Kotak Amal Masjid di Batui

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, total pungutan tersebut terdari dari tarif bea masuk sebesar 10 persen atau Rp3.821.000, kemudian tarif PPN impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000.

“Kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 WIB. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1.000 dollar AS atau setara dengan Rp14.500.000 (kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp4.524.000,” ungkapnya.

Baca Juga: Risma Ditunjuk Jadi Menteri Sosial?, Sudah Tepat dan Cocok, Bagimana Menurutmu?

Total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar Rp1.414.000, kemudian tarif PPN impor sebesar Rp1.555.000, dan tarif Pph impor Rp1.555.000. Menurut Hergun, dua kejadian di atas jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

“Atas terjadinya kedua kejadian itu, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi. Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga: Ingin Tahu Kepribadian mu? Warna Lipstik Ini Bisa Ungkap Karakter Mu Loh

Selanjutnya, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak tertentu. "Dari kasus ini yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri. Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X