Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen! DPR: Jangan Hanya Kejar Peningkatan Penerimaan Negara

photo author
- Jumat, 11 Desember 2020 | 18:46 WIB
Ilustrasi rokok. (PIXABAY)
Ilustrasi rokok. (PIXABAY)

iNSulteng - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan agar kenaikan cukai rokok tidak membuat perekonomian dan mematikan usaha rakyat serta lebih mementingkan kelangsungan usaha tembakau.

Hal itu diungkapnya setelah Kementerian Keuangan resmi menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen mulai pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta?, Ini Petunjuknya

"Semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja.Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” kata Firman dalam keterangan persnya, Kamis 10 Desember 2020.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan dengan menaikkan cukai rokok jangan sampai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya untuk meningkatkan UMK sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Hasto: Dominasi PAN di Sultra Bergeser ke PDI Perjuangan

Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Adapun kebijakan mengangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka. Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah yakni, pengendalian konsumsi, tengaha kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Baca Juga: Ini TPS di 4 Kabupaten di Sulteng yang Laksanakan PSU Pada 14 Desember

Dalam kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B. Besaran harga eceran di pasaran juga disesuaikan dengan kenaikan tarif di masing-masing kelompok.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X