iNSulteng - Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.
Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.
"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Ibu Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20 November 2020).
Baca Juga: MotoGP Portugal: Pahlawan lokal Oliveira tercepat di FP1
Baca Juga: Indeks literasi digital Indonesia sedang, padahal hobi main medsos
Dikutip dari Mantrasukabumi.com dengan ertikel "Alhamdulillah, Kemnaker Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV, Cair ke Semua Rekening", lebih lanjut Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang. Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Ig @kemnaker pada Jumat 20 November 2020.
Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Ibu Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
Baca Juga: Dalam Sepekan Terakhir, Sumbar Digoyang 11 Kali Gempa Bumi
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya. ***(Emis Suhendi/Mantrasukabumi.com)