Cara Cek Penerima BSU Rp1,8 Juta Guru dan PTK Non PNS, Login info.gtk.kemdkbud.go.id dan PDDikti

photo author
- Kamis, 19 November 2020 | 17:50 WIB
BSU Guru (cair. Foto: ilustrasi)
BSU Guru (cair. Foto: ilustrasi)

iNSulteng - Selain Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) lain dapat segera cek Info GTK dan PDDikti untuk cek apakah menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau tidak, dengan cara login di https://pddikti.kemdikbud.go.id/ atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Namun hingga Kamis, 19 November 2020, link Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ belum dapat diakses, dan terkait hal ini, pihak Kemdikbud belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 17 November 2020 lalu, bantuan BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Polda Sulbar Sagalkan Pengiriman 5 KG Sabu, Ditangkap di Depan Kantor Bupati

Baca Juga: Hanya Bantu Guru Bisa Dapat Rp1,5 Juta dari Telkomsel, Ini Syarat dan Caranya!

Baca Juga: Longki: Saya Mohon Untuk Tidak Merusak 'Citra' ASN

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, jelas Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa, 17 November 2020 lalu dikutip dari Beritadiy.com dengan artikel "Cara Cek Penerima BSU Rp1,8 Juta Guru dan PTK Non PNS, Login info.gtk.kemdkbud.go.id dan PDDikti".

Selain Guru Honorer, ada sejumlah PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemdikbud tersebut, yaitu: 

  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Dalam mekanisme pencairan BSU ini, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Non PNS penerima BSU. Bantuan ini nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Bagi Guru Honorer, Dosen, Tenaga Administrasii, dan PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menerima BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak dengan cara:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairanrekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pakai KTP Cek Online Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum

  1. Apabila Guru Honorer, Dosen, dan PTK Non PNS lainnya mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Gaji ini, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang bisa diakses yaitu:
  • Pusat panggilan : 177
  • Posel : [email protected]
  • Portal resmi: kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal : ult.kemdikbud.go.id

Layanan pengaduan pelanggan juga dapat menghubungi masing-masing Bank penyalur BSU sesuai rekening penerima BSU, yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X