BPJS kesehatan
BPJS
KRIS
iNSulteng- KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.
KRIS sendiri resmi di berlaku kan di RS sebagai pengganti dari BPJS kesehatan yang akan dihapus bertahap oleh pemerintah mulai tahun ini.
BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau tidak.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kelas BPJS juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya berapakah perubahan iuran peserta dari BPJS ke KRIS?
Berikut sedikit penjelasan yang mungkin bisa bermanfaat dan bisa mengurangi rasa penasaran teman-teman sekalian.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan saat ini memastikan belum ada perubahan iuran peserta.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan iuran tetap sampai 2024 mendatang.