BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini! Diganti Dengan KRIS, Apa Itu KRIS? Lebih Mengenal Kelas Kesehatan Terbaru!

photo author
Eko
- Minggu, 18 Juni 2023 | 20:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

BPJS Kesehatan

KRIS

BPJS Dihapus

iNSulteng- BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Kelas BPJS juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Baca Juga: TANPA BASA-BASI, NEW TOYOTA FORTUNER HYBRID 2023 KELUAR! Body Bongsor Makin Mewah! Bikin Pajero Sport Panik

Baca Juga: Sah Dirilis, New Honda Wave Alpha 2023! Kembaran Honda Supra Fit Atau Penerus? Begini Penjelasannya! Desainnya

Namun kabarnya, kelas BPJS kesehatan ini akan dihapus oleh pemerintah secara bertahap mulai tahun ini. Dan akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lantas apa itu KRIS, dan bagaimana definisi mengenai KRIS terbaru ini? 

Kelas KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Hadirnya kebijakan ini mampu membuat semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X