BPJS Kesehatan
BPJS Dihapus
iNSulteng- BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kelas BPJS juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Namun kabarnya, kelas BPJS kesehatan ini akan dihapus oleh pemerintah secara bertahap mulai tahun ini. Dan akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lantas apa itu KRIS, dan bagaimana definisi mengenai KRIS terbaru ini?
Kelas KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Hadirnya kebijakan ini mampu membuat semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.***