iNSulteng - PKH merupakan salah satu manfaat bantuan sosial rutin yang dibayarkan negara kepada penerima manfaat berdasarkan database yang terintegrasi.
Pembayaran PKH akan dilakukan dalam empat tahap dalam jangka waktu satu tahun. Pencairan PKH untuk periode Juli-Agustus-September 2024 akan segera disalurkan.
Insentif PKH
Berikut jenis besaran insentif PKH yang diterima:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: