iNSulteng – Kabar mengejutkan datang dari Makassar, dimana dua bayi ikut ditahan di rutan Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bayi tersebut ikut sang ibu yang ditahan atas sebuah kasus yang menimpanya.
Kasus ini kemudian menyita perhatian publik setelah beberapa media nasional ikut memberitakan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, 20 Kades Berikut Perangkatnya Diperiksa Kejari Touna
Baca Juga: WOW! Grand Vitara XL 7-Seater Baru Diluncurkan Dalam Waktu Dekat, Bangkitnya Sang Legenda!
Namun hingga kini kasus apa yang dialami belum diketahui pasti.
Ibu tersebut akan mengajukan keringanan Jika memang menginginkan keringan.
Pasalnya informasi yang dihimpun iNSulteng.com, Sabtu 3 September 2022 belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara itu.
Karena sang ibu masih dititip oleh dan PN belum memvonis sang ibu yang bawa anaknya ke rutan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian seiring bergulirnya kasus Putri Candrawathi yang tak ditahan karena ada balitanya.
Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dimana dia masih punya anak kecil dan kesehatannya belum stabil.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu Putri," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, 1 September 2022.
Kepolisian pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir PC bakal keluar negeri dalam perkara yang menjeratnya.***