Viral Ira Ua Urus Berkas Pengangkatan PNS Dari Penjara, Benarkah?

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 08:00 WIB
Berkas Ira Ua. Foto: via facebook
Berkas Ira Ua. Foto: via facebook

iNSulteng – Bekas pengangkatan Irawaty Astana atau Ira Ua sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dengan SK 100 persen viral di media sosial.

Ira sendiri kini tengah menjalani penahanan di Mapolda NTT terkait dugaan ikut membantu Suami Randi Badjideh diduga membunuh Ibu dan anak.

Istri Randi Badjdieh ini ditahan sejak beberapa waktu lalu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: 7 Keajaiban di Seluruh Dunia, Ini Daftarnya

Baca Juga: Mabes Polri Akhirnya Mengamankan Bharada E Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Informasi yang dihimpun iNSulteng.com, Kamis 28 Juli 2022 berkas Irawaty masih dilengaki untuk kedua kali oleh Polisi sebelum P21.

Ditengah penanganan kasus Ira Ua, kini tengah beredar foto-foto pengurusan berkas Ira Ua sebagai PNS dengan SK 100 persen.

“Hanya ada di kota kupang, sudah jadi tersangka tapi surat2nya masih di urus,” tulis pengguna fb Tobi Tobi di salah satu grup fb.

Lanjut dia mempertanyakan apakah karena keluarga tersangka Ira adalah orang dalam sehingga SK 100 persen bisa diurus.

“Apakah karena omnya orang dalam makanya Ira melaju terus, yang se tau saya waktu penerimaan SK 100% nama ira tidak ada tapi kenapa bisa lolos 100%, itulah hebatnya ira,” tambahnya.

Hingga kini kasus kematian ibu dan anak (Astri Manafe dan Lael) di Kupang pada Agustus 2021 lalu masih jadi perbincangan.

Publik meminta Ira untuk diadili seperti suaminya Randi Badjideh yang dituntut hukuman mati olej JPU Kejati NTT belum lama ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X