iNSulteng - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan mengungkapkan, beberapa bagian organ tubuh Almarhum Brigadir J, diduga akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.
Jhonson melanjutkan, hal tersebut berdasarkan hasil dari pembicaraan disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga.
"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," ucap Jhonson Panjaitan di Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: Beredar Video Pria Paruh Baya Menenteng Kepala Manusia, ini Penjelasan Polda Sulteng
Baca Juga: HEBOH! Hubungan Badan Bertiga di Baubau, 2 Wanita 1 Pria, Ini 5 Faktanya
Selanjutnya, dalam melakukan autopsi ulang melibatkan banyak pihak. Antara lain, TNI, perguruan tinggi dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk.
"Ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," beber Jhonson.
Adapun dalam pelaksanaan autopsi ulang, kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri bahwa pihak keluarga juga akan dibolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan sampai pelaksanaannya.***