Sidang Terdakwa Randi Badjideh Tak Boleh Direkam, Ko Bisa?

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 08:48 WIB
Suasana sidang dengan terdakwa Randi Badjideh yang menghadirkan ahli pidana Undana Kupang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (27/6/2022).  (victorynews.id/Simon Selly)
Suasana sidang dengan terdakwa Randi Badjideh yang menghadirkan ahli pidana Undana Kupang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (27/6/2022). (victorynews.id/Simon Selly)

Baca Berita Lain di Google News

iNSulteng – Sidang kasus terdakwa Randi Badjideh tidak boleh direkam oleh pihak Randi Badjideh. Ko bisa?

Penasihat Hukum Terdakwa Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael menghadirkan saksi ahli Dr Simplexius Asa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 27 Juli 2022 lalu.

dilansir iNSulteng.com dari pantaun Victorynews.id di ruang persidangan itu, sidang baru dimulai tepat pukul 13.45 Wita.

Baca Juga: Randi Badjideh Diperkirakan Dituntut Segini Oleh JPU, Jadwal Sidang Rabu 13 Juli 2022

Baca Juga: Sidang Tuntutan Randi Badjideh Bisa di Tonton Live Streaming?, Ini Jadwalnya

Menariknya sesudah Ahli Dr Simplexius Asa diangkat sumpah, dirinya meminta Majelis Hakim untuk merekam jalannya persidangan itu, dengan menunjukan sebuah alat perekam.

"Apa bisa di rekam yang mulia," tanya Ahli.

Saksi ahli mengatakan dirinya meminta agar sidang tersebut direkam untuk kepentingan pribadi sekaligus sebagai pelajaran untuk anak-anak.

"Untuk pribadi dan sebagai pelajaran untuk anak-anak nanti yang mulia," jawab saksi ahli dari pihak Randi Badjideh saat ditanya Hakim Wari Juniati.

Hakim Wari Juniati yang memimpin jalannya sidang tidak mengizinkan saksi ahli untuk merekam jalannya persidangan itu sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Sebelum perkara ini belum inkracht dan masih dalam persidangan, jangan dulu ya," ujar Hakim Wari Juniati.

Hingga saat ini sdang masih tetap berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, NTT. ***

Artikel ini sudah tayang di Victorynews.id dengan judul "Saksi Ahli dari Pihak Randi Badjideh Minta Sidang Direkam, Hakim tak Beri Izin"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X