iNSulteng – Kaus Irawati Astana Dewi alias Ira Ua istri Randy Badjidhe ditahan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan ikut serta dalam menewaskan nyawa, ibu dan anak di Kupang.
Ira langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu 25 Mei 2022 oleh penyidik Polda NTT di Kupang.
Baca Juga: Selesai Diperiksa, Uya Kuya Sebut Pernah Dapat Ancaman dari Medina Zein
Baca Juga: Truk Kontainer 30 Ton Terguling di Flyover Latumenten Arah ke Tomang
Lantas siapa lagi yang bakal menyusul dalam perkara yang menewaskan dua orang ibu dan anak di Kupang.
Irawati Astana Dewi alias Ira Ua, tersangka pembunuhan Astri dan Lael ditahan Rabu (25/5/2022) pukul 21.00 Wita usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi dalam keterangan yang diterima victorynews.id Kamis (26/5/2022) dini hari menjelaskan tersangka atas nama Irawati Astana Dewi alias Ira Ua usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.09 Wita.
Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.
Penyidik Polda NTT menilai Ira Ua berdasarkan bukti permulaan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.
Ira Ua ditahan agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.*** (Beverly Rambu/Victorynews.id)
Artikel ini sudah tayang di Victorynews.id dengan judul “Breaking News! Ira Ua Ditahan di Polda NTT”