iNSulteng - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy melounching Rumah Restorative Justice di seluruh jajaran wilayah hukum kejaksaan tinggi Sulteng yang terdiri dari 10 Kejaksaan Negeri dan 14 Cabjari, Rabu 30 Maret 2022.
Kegiatan Lonching Rumah RJ tersebut di ikuti oleh seluruh Kejari dan Kacabjari beserta Forkompinda setempat melalui Virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Baca Juga: Berhubungan Badan Sampai Encok, Ada Penyakit Ini Ternyata, Coba Simak Penjelasan Berikut!
Baca Juga: Azka Siap Gebukin Mantan Bapak Tiri, Live di Youtube Dedy Corbuzier, Ini Jadwalnya!
Maksud dari adanya Rumah RJ ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat.
Lanjut, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.
“Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti selama ini terjadi,” ujar Kejati.
Dalam kegiatan lounching Kajati juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.
Terpisah Gubernur Sulteng mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah Sulawesi Tengah, dan berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.***
Penulis: Dales Lantapon