Kasus COVID-19 meningkat, Kepri terapkan PTM terbatas 50 persen lagi

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 11:49 WIB
ANTARA
ANTARA

iNSulteng- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen bagi siswa SMA/SMK sederajat, seiring meningkatnya kasus COVID-19 di daerah tersebut.

"PTM 50 persen mulai berlaku Selasa 22 Februari 2022 esok," kata Kepala Disdik Pemprov Kepri Andi Agung di Tanjungpinang, Senin 21 Februari 2022.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi semua kabupaten/kota, di mana pada kebijakan sebelumnya ada tiga daerah, yaitu Bintan, Tanjungpinang dan Batam menghentikan sementara PTM di sekolah dan digantikan dengan pembelajaran daring atau "online".

Baca Juga: Berkurang 10.900 Pasien, Kemenkes Tegaskan Kasus Covid-19 Menurun

Baca Juga: Tetap Prokes, Pasien Rawat Inap di RSDC Wisma Atlet Berkurang 222 Orang

Pelaksanaan PTM 50 persen ini, katanya, menimbang kondisi siswa agar tidak terlalu lama belajar daring, mengingat selama beberapa pekan sebelumnya mereka sudah mulai masuk sekolah.

Ia juga mengatakan sepanjang proses PTM di sekolah ditemukan seorang siswa diduga terpapar COVID-19 di salah satu sekolah di Kabupaten Bintan, namun hasil tes usap  PCR menunjukkan yang bersangkutan negatif COVID-19.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan satuan pendidikan memperketat pengawasan protokol kesehatan untuk mencegah munculnya klaster COVID-19 di lingkungan sekolah.

Guru maupun siswa, kata dia, wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama melaksanakan PTM di sekolah.

"Kalau ditemukan klaster COVID-19 di satuan pendidikan, maka PTM akan dihentikan," kata Andi Agung .

Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Kepri, jumlah kasus aktif hingga saat ini tercatat sebanyak 1.684 orang.

Satgas menyatakan lonjakan pasien COVID-19 di daerah setempat terjadi sejak Januari hingga Februari 2022 atau setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X